Polri: Hukum Tanpa Keberadaban akan Jauh dari Pancasila
JAKARTA — Staf Ahli Sosial Budaya Polri, Irjen Pol Tugas Dwi Apriyanto menegaskan, banyak pengamat menyatakan hukum Indonesia masih carut marut dengan kriteria yang sangat beragam.
“Ini lantaran sangat kompleknya permasalahan dan kelemahan yang dapat diungkap, baik dari kelembagaan, aspek atau budaya,” ujarnya pada Halaqah Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI 2017, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Padahal semenjak Indonesia merdeka, cita-cita para pendiri bangsa adalah mendirikan negara hukum. Hal ini tertuang dalam UUD 45 yang dipertegas dengan rumusan pasal 1 ayat 3.
Lebih lanjut disampaikan, upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum adalah dengan melakukan penegakan. Yakni suatu upaya untuk tegaknya norma-norma secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan bernegara dan bermasyarakat.
Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yakni masalah kepastian, pemanfaatan, dan keadilan.
Karena itu, kata Tugas, sila kedua Pancasila, kata adil dan beradab bergandengan erat. Hal tersebut menandakan keadilan dan keadaban suatu kesatuan yang sinergi.
“Penegakan hukum tanpa keadilan hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja. Sedangkan hukum tanpa keberadaban akan jauh dari etika nilai-nilai Pancasila. Kesemuanya itu harus berjalan dalam keseimbangan yang dinamis,” ungkapnya.
Tugas mengakui bahwa penegakkan yang kurang baik saat ini masih dirasakan masyarakat, baik itu tentang kepastian, keadilan dan keberadaban. Bahkan membinggungkan para pencari keadilan.
“Walaupun kita sudah kurang lebih 12 tahun masa reformasi,” ujarnya.
Kritikan terhadap penegakan menurutnya, sebagai bagian sosologis yuridis yang melihat bagaimana kenyataan hukum itu diwujudkan dalam tata kehidupan masyarakat .
Bagi masyarakat desa, kata dia, lemah atau kuatnya akan menentukan persepsi ada tidaknya hukum di tengah masyarakat. Bila penegak lemah dan tidak menyentuh masyarakat maka masyarakat akan mempresepsikan hukum tidak ada dan merasa berada di hutan rimba.
“Sebaliknya, bila penegakkan itu kuat, adil dan beradab, barulah masyarakat mempresepsikan ada, dan akan patuh pada hukum,” kata Tugas.
Namun, jelas dia lagi, masyarakat di Indonesia pada umumnya masih takut pada aparat penegak, meski belum dapat dikategorikan takut kepada hukum. Masyarakat yang takut tentunya dia tidak akan tunduk pada penegak bila hukum lemah. Inkonsisten dan tidak menyentuh keadilan.
Oleh karena itu kata Tugas, penegakkan hukum yang berkeadilan sangat diperlukan dalam rangkaian pencapaian yang salah satu di antaranya adalah mewujudkan keadilan.