JAMBI – Anggota tim Opsnal Subddit lll Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 43 kilogram ganja kering yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Jambi, dari salah satu loket bus dan menangkap empat orang terduga pelakunya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, penangkap para terduga pelaku yang membawa empat puluh tiga paket besar narkotika jenis ganja atau seberat 43 Kg setelah mendapatkan informasi akan ada ganja masuk ke Jambi yang dikirim dari Aceh.
Barang haram tersebut berasal dari Aceh, menuju Jambi dan Lampung, namun saat berada di loket Lorena Expres di jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bus tersebut diperiksa dan polisi berhasil menangkap pelakunya yang sedang menunggu paket tersebut. Keempat terduga pelaku itu adalah AAS (38), F (44), EF (27), dan RS (23).
Kejadian berawal pada pekan lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jambi, dan Lampung dan kemudian diselidiki informasi itu, anggota berhasil mengamankan AAS, warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang mana sebagian barang tersebut sudah dikirimnya ke Lampung.
Sedangkan beberapa barang lainnya diserahkan kepada F, warga jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi. Kemudian dari pengakuan F, bahwa dirinya juga telah menjual beberapa paket ganja tersebut kepada EF, yang merupakan warga Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Paket ganja kering itu kemudian berantai kepada kepada RS, warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” kata Kuswahyudi.
Dari keempat terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), berupa narkotika jenis ganja seberat 43.400 gram atau 43 kg ganja kering. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat terduga pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal seumur hidup, dan paling singkat lima tahun penjara.
“Kini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar sindikat pengedar sabu lainnya yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku,” kata Kuswahyudi Tresnadi. (Ant)