Penyerobotan Tanah Konservasi, Penyidik Siap Panggil Paksa Tersangka

AMBON – Dinas Kehutanan dan Polda Maluku siap menghadirkan tersangka penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di  Kabupaten Seram Bagian Barat Paulus Samuel Putteihalat.

Tercatat tersangka kasus penyerobotan yang terjadi pada 2013 tersebut sudah mangkir tiga kali pemanggilan tahap II.

Kabid Pembinaan Hutan Dishut Maluku, Sandy Luhulima mengatakan, Ditreskrimsus Polda setempat telah menindaklanjuti permohonan untuk menghadirkan Paulus yang penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Jadi tinggal menunggu waktu untuk menghadirkan Paulus sekiranya Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Maluku telah kembali dari luar daerah,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Sandy mengakui, seharusnya telah melaksanakan tahap II ke Kejati Maluku sejak beberapa waktu lalu. Namun, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan penangguhan dengan alasan sakit dari dokter ahli sehingga belum bisa terealisasi.

PPNS Dishut semula berencana menjemput paksa tersangka pada 11 September 2017 karena pemanggilan kedua jatuh temponya pada 7 September 2017. Namun tersangka Paulus kembali mengajukan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB bahwa sedang sakit.

“Kami kembali harus menoleransi tersangka untuk memenuhi pemanggilan dengan mengecek dokter yang memberikan keterangan sakit,” ujarnya.

Karena itu, PPNS Dishut Maluku memandang perlu berkoordinasi dengan penyidik Kejati Maluku maupun Polda setempat menindaklanjuti alasan sakit yang sudah tiga kali diajukan tersangka.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Anthon Sasono, mengemukakan, telah berkoordinasi dengan PPNS Dishut Maluku untuk menjemput Paulus.

“Waktu pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan PPNS. Jadi sudah dibalas suratnya. Tinggal mengoordinasikan waktu untuk pelaksanaan saja,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan, pihaknya hanya menunggu kapan tahap II Paulus dilimpahkan.

“Jaksa tetap menunggu dan sudah dilakukan kooordinasi baik dengan PPNS Dishut Maluku. Jadi, bila tersangka sudah ada dan siap diserahkan, maka tahap II segera dilimpahkan,” ujarnya.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 KM pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (Ant)

Lihat juga...