Pemkot Balikpapan Peringatkan Buang Limbah Tanpa Prosedur
BALIKPAPAN – Adanya pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ikan di Sungai Damai Balikpapan pada Kamis pagi kemarin (19/20), membuat Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan memberikan surat teguran kepada PDAM akibat kelalaian pembuangan limbah tanpa prosedur yang benar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto menjelaskan, limbah yang dibuang ke Sungai Damai itu tergolong berbahaya. Limbah yang menyebabkan kematian ikan itu akibat kapur gamping yang dibuang ke sungai sehingga kadar PH mencapai 10 dan lebih pada ambang batas 6-9.
“Harusnya kapur gamping yang kering dalam bentuk bongkahan itu dibungkus dan dibuang sebagai limbah ke pengelolaan limbah tapi oleh petugas disiram air. Kapur gamping disiram air ya cair,” tegasnya, Jumat (20/10/2017).
Terkait kejadian tersebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Direksi PDAM dan dengan adanya kejadian tersebut DLH juga akan melakukan penilaian khusus limbah yang ada di PDAM. Apalagi PDAM juga anak perusahaan Pemkot sehingga harus dikendalikan.
“Dua kali sehari dia ukur sudah aman buat lingkungan. Dia buang tapi kemarin memang ada keteledoran. Petugas bersihkan, petugas semprotkan bongkahan-bongkahan kapur. Ini bukan berarti bela PDAM ya,” pungkasnya.
Suryanto juga menyarankan apabila belum membuat instalasi limbah akan minta dibuat instalasi limbah dan mengendalikan sekaligus mengukur terus menerus supaya tidak berbahaya bagi lingkungan.
“Kami masih meneliti sampel air yang kemarin diambil, tapi jelas sumbernya dari mana,” imbuhnya.