Pemkab Harus Patuhi UU Tentang Reklamasi Pantai

PAMEKASAN – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris, meminta pemerintah kabupaten mematuhi undang-undang terkait kebijakan yang menginginkan warga melakukan reklamasi di pesisir pantai selatan di wilayah itu.

“Acuan tentang reklamasi pantai itu adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau,” katanya, di Pamekasan, Sabtu (21/10/2017).

Menurut dia, dalam ketentuan itu sudah diatur dengan jelas tentang reklamasi dan pengelolaan pesisir partai. Salah satunya harus menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Selain itu, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, berikut persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material, harus diperhartikan dengan serius.

“Ketentuan ini bisa dilihat pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2014,” ujarnya.

Pertimbangan memberikan izin bagi para pihak yang hendak melakukan reklamasi adalah kelestarian ekosistem pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

Reklamasi yang akan merugikan bagi para nelayan tradisional, sebagaimana diprotes oleh para nelayan Pamekasan, dalam ketentuan itu, menurut dia, tidak diperbolehkan.

“Pada Pasal 20 ayat 1 sudah jelas bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional,” katanya.

Izin dimaksud, sebagaimana ketentuan ayat 1 Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah kepada masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara, dalam kasus reklamasi pantai pesisir selatan Pamekasan, kegiatan reklamasi yang dilakukan warga sudah ditentang oleh masyarakat nelayan tradisional di wilayah itu karena mereka jelas tidak akan bisa melaut. “Padahal menangkap ikan merupakan sumber mata pencaharian hidup mereka sehari-hari di sana,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, M Suli Faris, mengemukakan hal ini, menanggapi aspirasi masyarakat nelayan tradisional yang tinggal di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan, yakni di Kecamatan Tlanakan.

Para nelayan melalui organisasi paguyuban mereka yang tergabung dalam Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) meminta agar pemerintah tidak mengizinkan kegiatan reklamasi pantai di wilayah itu.

“Jika reklamasi dilanjutkan, ke mana kami akan mencari nafkah, sedangkan melaut merupakan pencaharian hidup kami selama ini. Dimana, perahu-perahu kami akan ditambatkan,” kata Ketua KTNA, Fathorrahman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Amin Jabir sebelumnya beralasan, pemkab membiarkan praktik reklamasi pantai di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan itu karena orang yang melakukan reklamasi itu memiliki sertifikat hak kepemilihan tanah.

Dinas, sambung dia, tidak bisa melarang karena warga melakukan reklamasi pantai itu di atas tanah milik pribadinya. “Kalau kami melarang, kami tidak bisa karena mereka memiliki sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Ant)

Lihat juga...