Pemerintah Lemah Tangani Limbah Beracun

JAKARTA – Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di sektor pertambangan tidak dapat dihindari akibat adanya penambahan jumlah penduduk.

“Selain itu, juga karena peningkatan kebutuhan energi pertambangan, serta pola konsumsi produksi di masyarakat,” tutur Tuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Untuk itu, menurut Tuti, pihaknya di kementerian tersebut sedang berusaha menangani melalui prosedur dan tahapan yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga bisa mengantisipasi resiko ancaman kesehatan, keselamatan manusia dan kualitas lingkungan hidup.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Harry Poernomo menilai pemerintah dalam tingkat kepedulian menangani limbah bahan beracun berbahaya di sektor pertambangan daerah cenderung lemah sekali.

Harry menekankan kepada pemerintah untuk intens fokus pada program organisasi vertikal daerah sehingga bisa menjalankan fungsi utama dengan baik. Hal itu dilakukan guna mencegah pencemaran lingkungan air udara dan tanah pada sektor pertambangan tersebut.

“Organisasi daerah itu ada kan, jangan hanya dijadikan sebagai pajangan,” kata Harry.

Komisi VII DPR, lanjut Harry, sejauh ini proaktif mendorong agar penanganan limbah beracun itu secepatnya diselesaikan. Jika tidak diantisipasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka tidak menutup kemungkinan kerusakan lingkungan ke depan semakin parah.

Lihat juga...