Menanti Kepastian Hukum ‘Tampar’
JAKARTA – Muhamad Tamim Pardede alias Tampar (45), oleh pihak Kepolisian dijadikan terdakwa atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan SARA, dengan mengunggah video ke media sosial youtube, agar dikonsumsi khalayak publik.

Beberapa postingan yang dianggap menyebarkan kebencian dan SARA, terlihat pada judul video yang diunggahnya pada 4 Januari 2017, dengan judul ‘Selamat Datang Saudara Baru China Komunis’ dan ‘Pengkhianatan dan Tipuan China Komunis’. Lalu, pada 9 November 2016 berjudul ‘Perdana Menteri China Kontol’ dan pada 19 Oktober 2016 dengan judul ‘Bahaya Laten China Komunis’.
Atas postingan tersebut, Muhamad Tamim Pardede dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dan, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b, angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika tim cyber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara online, dan mendapati akun youtube dengan nama Dede Tamim36, yang pemilik aslinya tak lain adalah Muhamad Tamim Pardede.
DR. Sulistyowati, SH., MH., Koordinator Tim Advokasi Tampar, ditemui sebelum sidang ketujuh pada Kamis (5/10) kemarin, menceritakan, bahwa agenda sidang ketujuh masih tetap menghadirkan saksi dari jaksa, yang menurut pengamatannya dari BAP yang diterimanya, bisa dikatakan saksi yang akan dihadirkan hampir sama dengan saksi pada sidang sebelumnya, tidak jauh berbeda.
“Misalnya, ahli bahasa, bagaimana mungkin ditanya tentang unsur pidana, tentunya ini jelas tidak nyambung atau tidak ada hubungannya”, katanya.
Sulistyowati juga meminta ada beberapa hal yang menurutnya harus diperhatikan, yakni perihal adanya kesalahan ketik dalam BAP. Menurutnya, hal itu bukanlah kesalahan ketik. Namun, merupakan kesalahan serius yang harus menjadi perhatian, karena sesuatu yang tidak masuk akal jika dalam satu divisi atau bidang, seorang polisi tidak kenal satu sama lain.
“Yang menjadi perhatian kita, apakah benar yang di-BAP dengan yang melakukan BAP itu benar-benar bertemu atau tidak? Jika melihat dari BAP yang kemarin yang hanya kopipaste ‘tidak tahu’, ‘tidak ada’, ‘semua tidak tahu’ serta di dalam BAP mereka tidak saling kenal, itu sesuatu yang kita bisa bilang tidak masuk akal. Dan, bila dilihat dari saksi ahli yang ingin dihadirkan, kita sudah meyakinkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan tidak jauh berbeda dari sidang sebelumnya,” katanya, sebelum sidang berlangsung pada Kamis (5/10), kemarin.
Sulistyowati juga menilai, pendakwa tidak mempunyai acuan perihal yang dimaksud dengan SARA, dan minim pengetahuan tentang komunis atau lainnya.
Sidang yang pada Kamis (5/10) kemarin memasuki babak ketujuh ini, bagi tim advokasi Tampar, tetap dengan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, yakni meluruskan. Bila terjadi hal-hal yang merugikan kliennya (Tamim Pardede), hak terdakwa adalah dilakukan pembelaan yang maksimal. “Karena itulah, nasib klien kita dipertaruhkan kehilangan kebebasannya”, katanya.
Mengenai saksi yang akan dihadirkan pada sidang ketujuh, masih merupakan hak jaksa sepenuhnya. Tetapi, bila mengacu pada persidangan yang kemarin, sesungguhnya hakim meminta semua yang kemarin telah hadir dan juga minta dibuka bukti-bukti yang memang dijadikan alat bukti dalam persidangan ini.
Dengan logika seperti ini, kata Sulistyowati, seharusnya jika jaksa mensyaratkan harus IT, ya dihadirkan orang IT, dalam konteks untuk membantu membuka-buka dan mengetahui titik koma dalam sebuah rekaman atau unggahan. Hadirnya orang IT dikarenakan alasan dari jaksa yang mengatakan, mereka tidak bisa membuka barang bukti yang sudah dipegangnya.
“Intinya kita ingin meluruskan sebuah peradilan yang salah, karena diawali dengan sebuah BAP yang salah kaprah, dan itu hak terdakwa untuk didampingi secara maksimal. Dan, kami tetap optimis seharusnya perkara ini tidak harus panjang seperti sekarang ini (tujuh kali persidangan) dengan adanya kesimpangsiuran BAP, dan ini yang patut kita duga ada yang salah dari awal,” jelasnya.
Dalam sidang ketujuh ini, dua saksi ahli dalam bidang IT dihadirkan pihak jaksa penuntut untuk memberikan keterangan terkait konten video yang diunggah ke media sosial youtube oleh Muhamad Tamim Pardede, yang dianggap mengandung unsur kebencian dan SARA.
Bila dilihat dari pernyataan kedua saksi, keduanya sama-sama mengatakan judul video yang diunggah terdakwa itulah yang dianggap mengandung unsur kebencian dan SARA yang memancing khalayak publik, ketika melihat tayangan video tersebut.
Terkait hal itu, Sulistyowati mengatakan, jika Tim Advokasi Tampar menilai apa yang disampaikan atau pernyataan dari saksi ahli IT perihal judul yang dianggap provokatif yang dapat memicu terjadinya huru-hara, dianggap tidak relevan, karena seharusnya melihat isi dari video terlebih dahulu. Jika isi video sudah sepenuhnya dilihat, baru dapat disimpulkan apakah video itu mengandung ujaran kebencian dan SARA atau tidak.
Tim Advokasi Tampar juga lagi-lagi kecewa dengan proses teknis persidangan, karena sebagai penasehat hukum, timnya mentaati yang diperintahkan oleh majelis hakim, bahwa untuk memulai persidangan maksimal jam 11 siang, satu jam sebelum sidang tim sudah kumpul dan hadir semua.
“Artinya, tim kami selalu siap dalam persidangan, taat dengan perintah persidangan, sedangkan pihak lain justru tidak mentaati dan seperti kita ketahui bersama, selalu berulangkali mereka tidak mentaati peraturan majelis hakim”, katanya.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Haruno, sekali lagi menegur pihak dari Jaksa Penuntut Umum untuk mentaati peraturan persidangan yang sudah ditentukan bersama, dan berharap sidang selanjutnya merupakan sidang terakhir untuk putusan.
Majelis hakim juga menyampaikan kepada pihak pembela perihal dua pengajuan tentang penangguhan penahanan dan observasi kondisi psikologis terdakwa, masih dalam proses.
Sidang ketujuh yang berlangsung pada pukul 12.00 WIB dan selesai pada pukul 14.30 WIB masih sama seperti sidang sebelumnya. Majelis hakim masih belum bisa memutuskan. Direncanakan pada sidang selanjutnya selain menghadirkan saksi yang tersisa juga sudah bisa memutuskan hasil dari persidangan ini.