Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Ant).
Tren
- Pesantren NU dalam Tudingan Isu
- Gagal Piala Dunia: Liga Pelajar
- Gaza dan Tiga Peran Presiden Prabowo
- Titiek Soeharto Ingatkan Pentingnya Higienitas Menu MBG
- Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Paket Sembako Pada PPL Bantul
- Titiek Soeharto Tinjau Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kulonprogo
- Gerakan Banteng 5.0 dan Koperasi Mahasiswa
- Gaza dan Efektivitas Boikot
- Menteri Kebudayaan Apresiasi Perayaan Akulturasi Budaya Tiongkok-Indonesia
- Menteri Kebudayaan Soroti Sinema sebagai Jembatan Budaya Global
Lihat juga...