KPK Punya Rumah Tahanan Baru
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Sumardiono dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Rutan KPK yang baru tersebut diharapkan akan semakin memudahkan koordinasi sekaligus pengawasan para tahanan kasus korupsi antarinstansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian dan tentu saja KPK.
Bambang Sumardiono juga berharap Rutan KPK yang baru tersebut ke depan bisa dikembangkan menjadi semacam Rutan Induk atau Rutan Pusat dengan meningkatkan kapasitas dan daya tampung yang mampu menampung para tahanan kasus korupsi yang diperkirakan akan terus bertambah jumlahnya, seiring semakin intensifnya penindakan dan pemberantasan korupsi.
Rutan KPK yang baru tersebut mempunyai daya tampung hingga 37 orang tahanan, dengan luas bangunan 839,4 meter persegi. Secara umum Rutan KPK tersebut dibedakan menjadi 2 bagian. Bagian pertama dikhususkan bagi tahanan pria atau laki-laki, sedangkan bagian yang kedua hanya dikhususkan untuk tahanan wanita atau perempuan. Kemudian juga disediakan ruangan khusus untuk isolasi bagi tahanan yang sedang sakit agar tidak menular ke tahanan lainnya.
