KPK Punya Rumah Tahanan Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi punya Rumah Tahanan (Rutan) yang baru. Rutan tersebut letaknya persis di belakang Gedung KPK Merah Putih, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Peresmian Rutan yang baru tersebut sekaligus sebagai bukti komitmen KPK untuk terus melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peresmian pembukaan operasional Rutan secara simbolis tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan beserta staf dan pegawai KPK. Setelah peresmian tersebut, Pimpinan KPK beserta seluruh tamu undangan yang hadir dan juga wartawan bergegas meninjau ruangan atau sel tahanan yang ada di dalam Rutan KPK.

Dalam sambutan pidatonya saat melakukan peresmian Rutan KPK tersebut Agus Rahardjo tak lupa menyampaikan pesan sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa dan sebisa mungkin menjauhi segala tindakan dan perbuatan korupsi. Kalau ternyata masih melakukan perbuatan korupsi maka yang bersangkutan akan dijebloskan ke dalam Rutan yang baru saja diresmikan hari ini.

Agus Rahardjo mengatakan, KPK hari ini secara resmi membuka sekaligus mengoperasikan Rumah Tahanan (Rutan) baru yang berada dalam kompleks Gedung KPK Merah Putih Jakarta. “Pembukaan Rutan KPK yang baru tersebut sekaligus menjadi peringatan dan pelajaran khususnya bagi para pejabat atau penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya jangan sekali-sekali terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jangan sampai di kemudian hari mereka menjadi penghuni Rutan KPK,” jelas Agus Rahardjo di Rutan KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Sumardiono dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Rutan KPK yang baru tersebut diharapkan akan semakin memudahkan koordinasi sekaligus pengawasan para tahanan kasus korupsi antarinstansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian dan tentu saja KPK.

Bambang Sumardiono juga berharap Rutan KPK yang baru tersebut ke depan bisa dikembangkan menjadi semacam Rutan Induk atau Rutan Pusat dengan meningkatkan kapasitas dan daya tampung yang mampu menampung para tahanan kasus korupsi yang diperkirakan akan terus bertambah jumlahnya, seiring semakin intensifnya penindakan dan pemberantasan korupsi.

Rutan KPK yang baru tersebut mempunyai daya tampung hingga 37 orang tahanan, dengan luas bangunan 839,4 meter persegi. Secara umum Rutan KPK tersebut dibedakan menjadi 2 bagian. Bagian pertama dikhususkan bagi tahanan pria atau laki-laki, sedangkan bagian yang kedua hanya dikhususkan untuk tahanan wanita atau perempuan. Kemudian juga disediakan ruangan khusus untuk isolasi bagi tahanan yang sedang sakit agar tidak menular ke tahanan lainnya.

Kondisi sel ruang tahanan Rutan KPK. Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...