KPK Gandeng FBI Usut Kasus Korupsi Lintas Negara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa selama ini pihaknya telah bekerjasama dengan Biro Penyelidik Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI). Kerjasama untuk sementara masih terbatas, yaitu dalam tahap tukar-menukar informasi terkait dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK selama telah menjalin kerjasama terkait seputar penanganan, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan lembaga penekanan hukum negara lain, misalnya dengan FBI asal Amerika Serikat dan juga lembaga-lembaga anti korupsi internasional lainnya, kerjasama tersebut penting, terutama untuk mengungkap kasus kejahatan korupsi yang melibatkan antar negara atau lintas negara,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

KPK berharap semoga dengan adanya kerjasama tersebut maka kedepannya akan memudahkan kerja KPK terutama dalam hal penyelidikan terkait kasus-kasus kejahatan korupsi seperti suap, gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selama ini KPK sering berkoordinasi dengan FBI terutama untuk kepentingan penyelidikan terkait penanganan kasus-kasus korupsi lintas negara atau yang melibatkan antar negara. KPK baru saja mendapatkan informasi terkait penyitaan aset yang diduga milik buronan KPK, Johannes Marliem yang kabur ke Amerika Serikat.

Menurut Febri Diansyah, total aset Johannes Marliem di Amerika Serikat yang berhasil disita dan dibekukan oleh FBI mencapai 12 juta Dolar Amerika (USD) atau sekitar 162 miliar Rupiah dengan kurs Rp13.500 per 1 USD. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan FBI, Johannes Marliem diduga pernah menyuap sedikitnya 6 pejabat Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memenangkan proses lelang tender proyek e-KTP.

Aset tersebut diduga berasal dari keuntungan aliran dana penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berbasis elektronik atau yang dikenal dengan sebutan e-KTP. Johannes Marliem diduga menerima banyak keuntungan dan ikut menikmati aliran dana dari proyek e-KTP yang diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun Rupiah.

Namun sayangnya Febri Diansyah belum bersedia mengungkap lebih jauh apakah kerjasama tersebut sudah menyangkut hal-hal teknis terkait dengan penyelidikan suatu kasus korupsi.

“Untuk saat ini kerjasama antara KPK dengan FBI baru memasuki tahap awal, sehingga belum bisa dijelaskan lebih jauh,” tutup Febri.

Lihat juga...