KP2KP Sukadana-KPP Metro Sosialisasikan Pajak Dana Desa

LAMPUNG TIMUR – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Lampung Timur, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Metro bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyosialisasikan pajak dana desa (DD) kepada aparatur desa.

Kepala KP2KP Sukadana Arya Mataram menjelaskan, bahwa sosialisasi pajak DD itu digelar maraton selama enam hari pada enam kantor kecamatan di Kabupaten Lampung Timur. Sosialisasi itu telah dilaksanakan pada 26, 27, 28 September dan 3, 4, dan 5 Oktober 2017.

Sasaran dari kegiatan tersebut adalah sekretaris desa dan bendahara desa dari 264 desa di Lampung Timur. “Kami undang aparat desa tersebut ke kantor kecamatan, kemudian kami sosialisasikan terkait pajak penggunaan dana desa,” katanya, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya, masih banyak aparatur desa di Lampung Timur yang belum tahu dan belum mengerti cara menghitung pajak dana bantuan pemerintah pusat tersebut. Sehingga pihaknya merasa perlu menyosialisasikan pajak tersebut.

“Pajak yang disosialisasikan adalah PPh 21 tentang pembayaran upah kepada orang pribadi, PPh 22 tentang pembelian, PPh 23 jasa sewa, PPH final tentang sewa tanah dan bangunan, dan pajak pertambahan nilai atau PPn,” katanya.

Arya berharap melalui sosialisasi tersebut para aparatur desa tidak lagi kesulitan menghitung pajak dana DD, sekaligus akan meningkatkan partisipasi wajib pajak. “Target kami apatur desa tahu mana yang kena pajak dari setiap pekerjaan yang menggunakan DD, dan tahu cara menghitung dan membayarnya,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...