Kemenristekdikti Dorong Penggunaan Aplikasi ‘LAPOR” di Perguruan Tinggi
Aplikasi LAPOR! sendiri bekerja dengan mekanisme yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Setiap masyarakat penerima layanan publik dapat menyampaikan laporan dan keluhan terkait pelayanan yang ia terima.
Laporan dapat dilakukan dengan sangat mudah, bisa melalui website www.lapor.go.id, atau melalui Twitter dengan hashtag #lapor1708, atau melalui SMS ke nomor 1708.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin di Kantor UKP4, untuk kemudian diteruskan kepada instansi atau lembaga terkait.
Jika laporan berkaitan dengan pendidikan tinggi, maka laporan akan diteruskan kepada Nara Hubung di Kemristekdikti. Selanjutnya, nara hubung di Kemristekdikti akan memverifikasi lagi. Jika laporan dapat diselesaikan di tingkat Sekretariat Jenderal Kemristekdikti, maka akan direspon.
Namun, jika tidak, maka akan diteruskan kepada unit terkait, apakah Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Perguruan Tinggi Negeri atau Kopertis.
Mekanisme ini mempunyai Standar Operasi dan Prosedur yang jelas, dimana ada batas waktu bagi setiap nara hubung untuk merespon dan menyelesaikan laporan masyarakat. Proses respon dan penyelesaian pelaporan masyarakat oleh unit-unit terkait dimonitor oleh admin di UKP4 dan Kemenristek Dikti.
Dengan adanya pengawasan bertingkat ini, maka diharapkan masyarakat akan memperoleh solusi atas setiap masalah layanan publik yang mereka hadapi.
Bagi masyarakat yang khawatir bahwa laporannya akan membawa dampak negatif diri dan karirnya, aplikasi LAPOR! menyediakan fitur “anonim”, dimana pelapor dapat memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya.
Identitas pelapor akan dirahasiakan oleh admin di Kantor UKP4 dan tidak akan dibuka, kecuali atas kondisi luar biasa.