Dibutuhkan Independensi Polri dalam Densus Tipikor
JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi kepolisian untuk ikut serta memberantas korupsi dengan adanya rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
“Densus itu berwenang menyidik dan menindak kejahatan korupsi di Indonesia, jadi, kita harus apresiasi Polri yang bahu membahu tancap gas untuk memberantas korupsi,” tutur Fickar dalam diskusi’ Densus Tipikor, kewenangan dan Regulasinya’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/10/2017).
Fickar pun sepakat dengan dibentuknya Densus Tipikor, karena memang belantara korupsi di negara Indonesia begitu luas. Tidak bisa dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.
Fickar menyarankan agar penegakkan hukum Indonesia, mesti bisa memaksimalkan fungsinya untuk menindak tegas para koruptor. Namun, ketika harus dibentuk satu Densus yang khusus menangani korupsi, maka yang dibenahi adalah integritasnya.
“Jadi istilahnya kalau mau menyapu bersih, harus dengan sapu yang bersih, kalau sapu kotor, sama juga bohong,” ungkapnya.
Dengan begitu, bebernya, akan terjadi area korupsi baru, karena diberikan kewenangan dan diberikan keleluasaan yang lebih besar.
“Jadi independensi itu harus ada, sehingga tidak sia-sia Densus Tipikor itu dibuat,” pungkas Fickar.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan mengatakan bahwa lahirnya Densus Tipikor untuk memberantas korupsi di Indonesia itu bukan ‘By Design’ atau upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Trimedya menilai, Densus Tipikor bukanlah langkah mundur kepolisian, tetapi hal itu merupakan suatu langkah maju bagi Polri dalam menangani perkara-perkara korupsi terutama yang krusial.
“Negara ini begitu luasnya korupsi, kalau nggak dikeroyok ya tidak mungkin, yang penting ada sinergitas di antara lembaga-lembaga penegak hukum lainnya,” tutur Trimedya.