Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA — Setelah dilakukan pendalaman selama beberapa bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dian Lestari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, tersangka diduga menerima sejumlah uang suap terkait sejumlah lelang tender proyek, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“KPK menetapkan Dian Lestari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait rencana pembahasan APBD Kabupaten Kebumen, khususnya pembahasan anggaran proyek di lingkungan Disdikpora Kabupaten Kebumen,” katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Disebutkan, Dian Lestari bersama beberapa oknum Anggota DPRD Kabupaten Kebumen lainnya diduga bersekongkol menyetujui besaran anggaran proyek di lingkungan Disdikpora asalkan mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Febri Diansyah menambahkan, dengan demikian total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan oknum Anggota DPRD dan juga juga oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Menurut Febri Diansyah, Dian Lestari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosrupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lihat juga...