Dewan Aceh Selatan Diminta Kembalikan Kendaraan Dinas
TAPAKTUAN – Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan Pemerintah (Formak) meminta kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan segera mengembalikan seluruh kendaraan dinas kepada Pemkab. Desakan tersebut muncul menyusul berlakunya PP Nomor 18 tahun 2017.
PP No.18 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota dewan mengatur pemberian tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Beberapa kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Aceh bahkan di Indonesia pihak dewan telah mengambil keputusan mengembalikan kendaraan dinas kepada bupati. Kenapa Aceh Selatan belum melaksanakan keputusan tersebut,” kata Ketua LSM Formak, Ali Zamzami, Jumat (27/10/2017).
Jika proses pengembalian kendaraan dinas belum dilakukan karena regulasi turunan regulasi tersebut belum dituntaskan di daerah. Diharapkan pemkab setempat segera merampungkannya. Sebab aturan tersebut telah mulai diberlakukan secara nasional.
“Melalui momentum ini, Pemkab Aceh Selatan juga harus melakukan proses pendataan seluruh aset khususnya aset kendaraan dinas sehingga keberadaan aset kekayaan daerah tersebut lebih tertib dan terarah,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Selatan, Halimuddin SH saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut menyatakan, pihaknya berjanji segera akan memproses penarikan kendaraan dinas pimpinan dan anggota dewan tersebut dalam waktu dekat.
“Insyaallah pada Senin (30/10/2017) sudah mulai diproses pengembalian kendaraan dinas tersebut,” kata Sekwan.
Namun saat ditanya berapa besaran kenaikan gaji dan insentif pimpinan dan anggota dewan Aceh Selatan menyusul telah diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017, Halimuddin mengaku pihaknya belum mengetahui secara persis berapa angkanya. “Secara rinci belum saya lihat, nantilah akan kita lihat sama-sama,” katanya. (Ant)