YOGYAKARTA – Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memfasilitasi para pengrajin di daerah setempat dalam pengurusan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.
Keberadaan HAKI dibutuhkan untuk menghindari adanya praktik pembajakan karya para pengrajin. “Karena produk kerajinan dari Yogyakarta sangat maju dan banyak tersebar di berbagai daerah, khususnya objek-objek wisata,” kata Ketua harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Erni Guntarti Tjahjo Kumolo, Selasa (24/10/2017).
Selama ini produk kerajinan dari Yogyakarta hampir mendominasi di berbagai pusat-pusat wisata. Produk kerajinan yang diperjual belikan di Bali, sebagian besar adalah produk kerajinan hasil karya seniman atau pengrajin Yogyakarta. “Produk-produk kerajinan Yogyakarta sangat diminati wisatawan mancanegara,” tambahnya.
Pendaftaran hak atas kekayaan inteketual (HAKI), sangat penting di tengah ketatnya persaingan global. Saat ini, produk-produk Indonesia tengah bersaing dengan produk negara lain yang juga sangat maju seperti dari Vietnam dan Thailand.
Oleh sebab itu produk kerajinan asal Yogyakarta kerap menjadi acuan berkembangnya produk kerajinan di Indonesia. Eksesnya upaya penjiplakan desain kerajinan Yogyakarta sulit dihindarkan.
Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Koperasi dan UMKM DIY Agus Mulyono mengatakan Dinas Koperasi dan UMKM DIY telah berulang kali menggelar sosialisasi HAKI di lima kabupaten dan kota. Kendati demikian, pada kenyataanya tidak mudah membangun kesadaran pelaku usaha mendaftarkan hasil karya yang dimiliki.
Sesuai data, di 2016 dari 230.047 UMKM yang ada di DIY baru 10 persen yang telah mengantongi HAKI. Dari keseluruhan yang telah mengantongi Haki, kebanyakan adalah UMKM yang bergerak di sektor produk fesyen seperti batik, serta berbagai kerajinan tangan khas Yogyakarta. (Ant)