ANRI Diminta Buka Naskah Otentik A.G Pringgodigdo dan A.K Pringgodigdo

JAKARTA – Peneliti senior pusat studi hukum tata negara Universitas Indonesia, AB Kusuma, meminta agar Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  membuka dan mensosialisasikan arsip otentik A.G Pringgodigdo dan A.K Pringgodigdo ke publik Indonesia.

Sebab, menurut Kusuma, kedua naskah itu merupakan acuan otentik yang berkaitan dengan dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Bagaimana bisa, sebuah lembaga pemerintah yang seharusnya mendukung keterbukaan informasi, malah justru menggelapkannya,” tutur Kusuma dalam dialog Menelisik Arsip Otentik Badan Penyelidik dan PPKI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Anggota Badan Pengkaji MPR RI ini menjelaskan, arsip itu bukan sembarang informasi karena memang arsip otentik yang masih dirahasiakan oleh ANRI. Arsip itu mencatat pemikiran dan perdebatan dari para pendiri bangsa (Founding Fathers) ketika menyusun dasar filosofi dan hukum dasar atas nama Republik Indonesia merdeka untuk didirikan dan dijalankan.

“Itulah arsip A.G Pringgodigdo dan arsip A.K Pringgodigdo, dua arsip otentik yang mencatat rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kesimpulan rapat hasil utamanya adalah dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Dua hal yang niscaya ada sebelum Republik Indonesia merdeka diproklamasikan,” ungkapnya.

Namun, kedua arsip itu, beber Kusuma, masih disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Jakarta. Bahkan hingga kini pun tidak bisa diakses.

Dikatakan Kusuma, sejak dulu ANRI telah menggelapkan arsip A.G Pringgodigdo. Namun, setelah era keterbukaan informasi, meskipun arsip yang berada di Belanda telah dikembalikan ke Indonesia, kenyataannya kedua berkas arsip BPUPKI dan PPKI yang otentik tetap dirahasiakan.

“Sekarang di Zaman Reformasi pun masih ditutupi. Anehnya lagi saat peneliti Australia minta untuk meneliti kedua arsip itu, harus minta izin dari keluarga Muhamad Yamin. Kan aneh,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Kusuma, keharusan ANRI untuk membuka dan mensosialisasikan kedua arsip itu bukan sekedar formalitas semata. Tapi memenuhi fungsi dan melaksanakan tugas sesuai UU. Sebab, kedua arsip tersebut memang sangat diperlukan untuk meluruskan sejarah.

AB Kusuma melanjutkan, selain sebagai arsip otentik dan acuan yang berkaitan dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, arsip itu juga berkaitan dengan amandemen UUD 1945.

“Ada keperluan yang tak kalah penting yaitu guna mencari kebenaran atas adanya kontroversi mengenai sejarah dasar negara Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.

 

Lihat juga...