Tersangka OTT PN Bengkulu, Hakim Dewi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebagai saksi untuk SI, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangka pemberi suap.

“Penyidik KPK hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap tersangka D, hakim yang selama ini bekerja di PN Kota Bengkulu. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SI (Syuhadatul Islamy), seorang oknum PNS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak pemberi suap,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Disebutkan, hal tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik KPK setelah Dewi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.

Febri Diansyah menambahkan, Dewi diduga telah menerima sejumlah uang terkait dugaan jual beli perkara pengadilan yang sedang ditanganinya. Jumlah yang berhasil ditemukan dan disita KPK sebesar Rp125 juta, masing-masing Rp75 juta dan Rp50 juta, uang tersebut merupakan pemberian SI melalui perantaraan seorang oknum pensiunan panitera pengganti.

Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi hasil vonis putusan hakim terkait sebuah kasus perkara yang sedang dalam sengketa di PN Kota Bengkulu. Akibat penyuapan tersebut akhirnya Dewi yang pada saat itu bertindak sebagai hakim tunggal kemudian diketahui memutuskan memenangkan pihak yang diduga telah memberikan sejumlah uang suap.

Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan sedikitnya 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap seorang hakim yang sedang menangani kasus Tipikor di PN Bengkulu. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang tersebar di Jakarta sementara selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lihat juga...