Stasiun KIPM Lampung dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster
LAMPUNG — Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Wilayah Kerja Bakauheni berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan komoditas perikanan laut jenis udang lobster jenis lobster mutiara dan lobster pasir. Jumlahnya puluhan ribu.
Menurut Catur S.Udiyanto selaku Stasiun Karantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Wilayah Kerja Bakauheni upaya penggagalan penyelundupan benih lobster yang akan dilalulintaskan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi antara KSKP, SKIPM Lampung dan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Menurut Catur S.Udiyanto berdasarkan informasi awal dari Bareskrim Mabes Polri dua buah kendaraan Avanza dengan nomor polisi asal Bogor tersebut diduga membawa dan melalulintaskan komoditas perikanan jenis lobster.
Setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan KSKP Bakauheni dan SKIPM Lampung dua buah kendaraan tersebut berhasil diamankan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni sebelum flyover Jalan Tol Trans Sumatera.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dalam razia gabungan ternyata di dalam dua kendaraan tersebut ditemukan benih lobster jenis mutiara dan pasir selanjutnya petugas KSKP Bakauheni serta karantina ikan melakukan proses pengamanan,” terang Catur S. Udiyanto dalam keterangan yang diterima Cendana News melalui pesan WhatsApp seusai melakukan pelepasliaran udang lobster tersebut di sekitar perairan Pulau Rimau Balak, Selasa (12/9/2017)
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama anggota KSKP Bakauheni dan petugas stasiun karantina ikan,pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan kelas I Lampung wilayah kerja Bakauheni berhasil mengamankan dua unit mobil Avanza.
Di dalam kedua mobil terdapat sebanyak 12 kantong plastik besar yg berisikan 54.426 ekor baby lobster, dengan rincian sebanyak 5.284 ekor jenis benih lobster mutiara dan lobster pasir sebanyak 49.142 ekor berdasarkan pengakuan pengemudi benih lobster tersebut berasal dari Sukabumi Jawa Barat dengan tujuan Jambi.
Upaya penggagalan penyelundupan udang jenis lobster tersebut dilakukan dalam upaya rutin pihak karantina ikan memeriksa lalulintas hasil laut dan perikanan yang akan dilalulintaskan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan sebaliknya dengan menggunakan moda transportasi laut melewati pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Dalam hal ini pihak karantina melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Catur menegaskan pengamanan benih lobster tersebut dilakukan selain karena pihak pengirim tidak memenuhi standar ukuran dalam pengiriman lobster, tingkat kematian lobster yang diselundupkan tersebut cukup tinggi sehingga harus dilepaskan.
“Segera kami lepasliarkan di habitat aslinya di sekitar batu batu karang di dekat Pulau Rimau Balak tak jauh dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, tak lama sesudah diamankan agar tidak terjadi kematian yang lebih besar jika dibiarkan dalam wadah plastik,” papar Catur.
Pelepasliaran yang dilakukan bersama petugas Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung tersebut dilakukan untuk mengurangi kematian lobster selama proses lalulintas dari daerah asal hingga diamankan di karantina Bakauheni.
Pelepasliaran di alam bebas terhadap benih lobster asal Sukabumi tujuan Jambi tersebut diakuinya sekaligus menjadi contoh bagi pelaku bisnis lobster agar mengikuti prosedur karantina ikan dan melaporkan ke pihak karantina ikan selain itu mengacu pada Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
