Sebanyak 26 Tambang Non CnC Tetap Beroperasi, LBH Gugat Gubernur ke PTUN

PADANG — Lembaga Badan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, menggugat Gubernur Sumbar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masih beroperasinya 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang non (tidak,red) clean and clear (CnC).

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari mengatakan sebelum diajukannya gugatan ke PTUN Padang, beberapa waktu lalu LBH Padang telah menyampaikan permohonan ke Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mencabut izin tambang yang tidak CnC tersebut, akan tetapi tidak ada respon. Mengingat hal yang semacam itu, LBH memilih menggugat Gubernur Sumbar, dengan harapan agar ada penjelesan dari pemerintah, dan penegakan hukumnya.

“Jika tambangnya tidak CnC lagi, seharusnya dicabut. Tapi buktinya, sampai saat dari 26 tambang yang kita data itu masih saja beroperasi,” tegasnya, di PTUN Padang, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya, jika melihat pada pengumuman Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Mei 2017 lalu, bahwa izin yang tidak berlaku lagi dan evalusi tambang yang tidak CnC diminta untuk dicabut izinya. Akan tetapi, dari permohonan LBH terhadap 26 tambang itu, sampai sekarang tambang tersebut masih tetap beroperasi.

Ia menyebutkan, 26 tambang yang tidak CnC itu tersebar disejumlah daerah di Sumbar yakni Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Sawahlunto, Sinjunjung, Kota Padang, dan beberapa kabupaten/kota lainnya, dengan jenis usaha tambang yang beragam di antaranya, tambang emas, pasir, dan galian C.

Namun, Sidang Gugatan LBH Padang untuk Gubernur Sumbar yang dijadwalkan hari ini harus ditunda pada hari Selasa 19 September 2017 pekan depan. Penundaan sidang itu, karena termohon yakni dari pihak gubernur tidak membawa Surat Kuasa, sebagai orang yang mewakili kehadiran gubernur pada persidangan di PTUN tersebut.

Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari/Foto: M. Noli Hendra

Hal yang demikian, sempat menimbulkan kritikan dari Hakim Ketua, karena pihak yang mewakili gubernur seakan tidak menghargai hukum. Sebab, untuk hadir mewakili sidang yang gugatan itu harus ada Surat Kuasa dari gubernur langsung, kepada orang yang diutusnya untuk hadir pada persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum LBH Padang, Sudi Prayitno, SH, Llm menyatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan sidang gugatan hari ini, karena yang datang ke PTUN tidak membawa Surat Kuasa. Ia berharap betul pada persidangan gugutan hari ini yang datang ialah Gubernur Sumbar Irwan Prayito langsung, karena persoalan yang akan disampaikan pada gugutan tersebut berhubungan dengan gubernur, yang tidak merespon permohonan LBH Padang.

“Kita mengajukan gugatan ke PTUN ini sejak 30 Agustus 2017 kemarin, dapat jadwal sidangnya hari ini. Akan tetapi termohon yang datang, malah tidak gubernur dan juga tidak membawa Surat Kuasa, sehingga sidang pun diputuskan ditunda Selasa pekan,” tegasnya.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Heri Martinus mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi 213 IUP tambang di Sumbar. Dari 213 tersebut, 83 tambang kategori CnC dan 130 non CnC. “Dari 130 ada yang non CnC tapi habis masa berlaku tetap akan dicabut. Sekarang lagi proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebab di sana proses pencabutannya,” katanya.

Heri menegaskan, dari 130 tambang yang non CnC tersebut saat ini dalam proses pencabutan dan dalam sedang tidak beroperasi. “Tidak hanya 26 tambang yang akan kami cabut tapi ratusan. Dan untuk persoalan itu Walhi sudah datang kepada saya sementara LBH belum,” ucapnya.

Lihat juga...