Putusan PTUN Jadi Landasan Pansus Angket KPK

JAKARTA – Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keabsahan Pansus Angket DPR RI terkait KPK, merupakan landasan yang bakal digunakan dalam menghadapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Pansus Angket tentang KPK, Agun Gunandjar, menyatakan, hasil putusan tersebut menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR. “Dengan demikian, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai,” kata politisi Partai Golkar tersebut, Rabu (6/9/2017).

Menurut dia, hal tersebut juga merupakan fakta persidangan yang akan menjadi bagian ketika menghadapi proses uji materi di MK.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya mengeluarkan putusan provisi terkait Pansus Angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rilis YLBHI-ICW di Jakarta, Selasa (5/9), menyatakan, meski UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan Sela, tetapi UU tidak melarang MK untuk memperkenalkan mekanisme tersebut dalam perkara pengkajian undang-undang tersebut.

Bahkan, MK juga sudah beberapa kali mengeluarkan putusan sela dalam beberapa permohonan penyelesaian sengketa pilkada, begitu pula untuk permohonan uji materiil.

Salah satunya adalah putusan sela dalam permohonan uji materiil Nomor 133/PUU-VII/2009 yang diajukan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

Karena itu, MK dinilai sudah sepatutnya mengeluarkan putusan provisi, agar proses angket yang diduga cacat hukum tidak terus berjalan, hingga dikeluarkannya putusan final.

Lihat juga...