Polisi Bekuk Komplotan Curat Spesialis Kempes Ban
JAKARTA — Unit VI Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) POLDA Metro Jaya, meringkus dua orang berinisial B (27) dan A (28), karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban mobil di wilayah Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan dan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Terduga B ditangkap kepolisian di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa 29 Agustus, sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan, tersangka A diamankan polisi di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada sekitar pukul 00.04 WIB.
“Modus operandi kedua terduga ini dengan cara menggembosi ban mobil korban dengan menggunakan plat paku payung saat para korban mengganti ban,” kata Kasubdit VI Ranmor, AKBP Antonius Agus, saat gelar pers di Mapolda setempat, Senin (4/9/2017).
Antonius menjelaskan, tersangka B berperan sebagai joki (pengendera motor), sementara A berperan sebagai eksekutor untuk mengambil barang-barang yang ada dalam mobil korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock dengan nomor seri BCRH040 berikut magazin dan 16 butir amunisi, 36 ranjau payung, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam, satu unit sepeda motor merk Satria FU dan satu unit Kawasaki Ninja 125.
“Kami juga amankan uang Rp8 Juta dan 9 lembar voucher belanja dengan nilai per voucher seratus ribu,” tutur Antonius.
Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam berkendara, karena masih ada para pelaku dengan modus gembos ban mobil berkeliaran menggunakan senjata api di ibukota Jakarta.
“Kami akan ungkap untuk minimalisir dampak penyalahgunaan senpi ini, mengingat kelompok mereka ada lima orang yang dengan tugas perannya masing-masing, korban dipilih secara random di jalan, kadang dengan modus ojek online,” ungkap Antonius.