Polda Metro Ringkus Tiga Terduga Pedofil

Ade menjelaskan, tersangka Y memulai menjual video maupun gambar pornografi anak sejak bulan Juli, seharga Rp10.000 sampai Rp50.000. Jika korban yang sudah membeli video itu, maka Y akan menggabungkan korban tersebut ke dalam grup telegram, guna bertukar serta menyebarkan video dan foto porno anak secara gratis.

“Para pelaku nekat menjual-belikan video dengan harga murah itu selain kepuasan seksual, juga karena motif ekonomi. Bila ada respon, bisa dilakukan dengan cara transfer. Bisa lewat pulsa voucher 100 ribu, mereka akan mendistribusikan gambar dan video itu,” tutur Ade.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 telepon genggam, , 1 tab, 1 unit laptop dan beberapa ATM serta satu pembesar alat kelamin laki laki.

Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana pornografi itu dijerat dengan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara.

Lihat juga...