MALINAU — Permen yang mengandung obat keras paracetamol caffein carisoprodol (PCC) ditemukan beredar di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Permen berbentuk gambar binatang tidak sengaja ditemukan oleh anggota Satpol PP setempat pada sebuah warung makan pada Senin (25/9) sekitar pukul 09.00 wita.
Kepala Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Malinau, Marson R Langub di Malinau melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2017) membenarkan, penemuan permen yang disebut-sebut mengandung obat jenis PCC yang dilarang peredarannya oleh pemerintah.
Penemuan permen tersebut tidak sengaja. Kebetulan jenis dan bentuk permen itu sempat viral di media sosial (medos) sehingga anggotanya mengetahui bentuk dan jenisnya.
“Permen ini kan sempat beredar di medos makanya anggota (Satpol PP) gampang mengetahuinya. Kemungkinan permen ini sudah ada yang dibeli anak-anak,” ujar Marson.
Barang bukti permen yang disita pada warung itu, diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau untuk diuji labratorium. Untuk memastikan bahwa permen itu memang mengandung obat keras jenis PCC.
Penemuan permen ini, Marson menegaskan, pihaknya akan serius dan rutin melakukan pemantauan dan pengawasan pada sejumlah warung dan pedagang asongan di sekolah.[Ant]