Pengamat Kelautan: Percepat Verifikasi Data Penerima Asuransi Nelayan
JAKARTA – Pengamat sektor kelautan dan perikanan, Abdul Halim, mengemukakan, perlunya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta berbagai instansi terkait mempercepat verifikasi data yang dibutuhkan untuk daftar penerima program asuransi nelayan.
“Cara lain yang bisa ditempuh pemerintah adalah bekerja sama dengan organisasi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan cara tersebut maka proses verifikasi data juga dapat lebih cepat untuk dilakukan, sehingga program tersebut juga lebih efektif.
Abdul Halim yang juga Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu, juga memaparkan ada beberapa tingkatan proses pelaksanaan distribusi asuransi, mulai dari pendataan oleh kelompok kerja provinsi/kabupaten/kota hingga tahap penyaluran asuransi oleh pokja di tingkat pusat.
“Per Agustus 2017, penyaluran asuransi kepada nelayan baru mencapai 20 persen dari total 2,2 juta nelayan yang bekerja di sektor perikanan tangkap,” katanya.
Ia berpendapat bahwa kendala utama yang dihadapi adalah validasi data nelayan penerima dan daya jelajah Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mendatangi desa-desa pesisir di wilayahnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan jangan hanya fokus pada asuransi nelayan karena masih banyak urusan lain yang penting terkait dengan nelayan.
“Asuransi nelayan hanya satu dari sekian mandat yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang disahkan pertengahan Maret 2016,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati.
Dia mengatakan sampai saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai hanya fokus pada persoalan asuransi nelayan.
Susan menambahkan ada hal lebih besar yang diamanatkan UU No. 7 Tahun 2016 dan harus segera dijalankan oleh pemerintah, antara lain menyediakan prasarana-sarana guna mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan/kapasitas, dan kelembagaan petambak garam.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus melakukan penguatan kelembagaan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan. Selanjutnya menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha.
Sekjen Kiara berpendapat bahwa berbagai mandat tersebut penting untuk terus diingatkan karena pemerintah merasa telah melakukan banyak hal.
“Di lapangan, Kiara banyak menemukan fakta konflik horizontal sesama nelayan. Pemicunya adalah terjadinya perebutan wilayah tangkapan ikan dan adanya ketimpangan penguasaan teknologi antara nelayan di satu wilayah dengan wilayah lain,” paparnya. (Ant)