Dari proses penyelidikan yang dilakukan, diharapkan nantinya ada tindakan tegas dari pihak berwajib kepada para pengedar tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang beredar di masyarakat tersebut. Hal itu dikarenakan pengedaran PCC kepada warga Kendari yang korbannya didominasi anak-anak umur pelajar tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
“Ini kejadian luar biasa sepanjang sejarah Kendari, dalam waktu singkat kurang lebih 80 yang menjadi korban dari mengkonsumsi barang ilegal yang membahayakan kesehatan manusia,” tandasnya.
Musadar berharap, pihak berwajib bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat bisa mencari sampai ke akar-akarnya proses peredaran barang ilegal itu. Sementara untuk masyarakat, diminta semua orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
“Keluarga merupakan benteng yang sangat kokoh untuk membentuk perilaku. Karena itu peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anggota keluarga harus senantiasa ditingkatkan,” katanya.
Ia meminta keluarga atau orang tua menciptakan kenyamanan dalam keluarga sehingga anak-anak atau anggota keluarga yang lain merasa nyaman betah di rumah dan enggan untuk keluar rumah. Korban penyalahgunaan tablet PCC sejak 12 September di Kendari mencapai 80 orang dengan dua orang diantaranya meninggal dunia. (Ant)