Pemkot Kendari bentuk Satgas Pemberantasan PCC

KENDARI – Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim untuk memberantas peredaran tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC di daerah itu. Tim yang dibentuk merupakan gabungan dari sejumlah institusi seperti BNNK, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan pemangku wilayah camat serta lurah.

Wakil Walikota Kendari Musadar Mapasomba menyebut, tim yang dibentuk diminta menyelidiki persoalan penyalahgunaan tablet PCC. Seperti diketahui, akibat penyalahgunaan obat illegal tersebut, sebanyak 80 warga Kendari dilarikan ke rumah sakit dalam waktu singkat dan dua orang meninggal diduga karena mengkonsumsi tablet ilegal itu.

“Selain itu kata dia, ada tindakan kuratif dan preventif yang dilakukan oleh Pemkot terkait penanganan para korban penyalahguna tablet ilegal tersebut,” katanya, Minggu (17/9/2017).

Penanganan yang dilakukan diklaim saat ini sudah komprehensif, mulai dari tindakan kuratif yang dilakukan yakni melakukan pengamanan yang ada sekarang, berupa penanganan kesehatan dan penanganan hukum. Penanganan kesehatan yang dimaksud adalah korban penyalahgunaan tablet PCC ini diidentifikasi dan dilakukan proses penyembuhan. Sementara untuk tindakan preventif berkaitan dengan persoalan pencegahan.

Musadar juga mengaku, pihaknya juga akan mengistruksikan semua sekolah di Kota Kendari untuk mengantisipasi persoalan penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) di lingkungan sekolah. Meskipun semua korban sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, namun kejadian luar biasa yang baru terjadi di Kendari tersebut merupakan fenomena gunung es.

“Artinya yang mengkonsumsi tablet itu lebih banyak dari korban yang terjadi saat ini. Sehingga persoalan ini harus ditelusuri dari mana asalnya dan mengapa beredar luas di kalangan pelajar,” katanya.

Lihat juga...