KENDARI – Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim untuk memberantas peredaran tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC di daerah itu. Tim yang dibentuk merupakan gabungan dari sejumlah institusi seperti BNNK, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan pemangku wilayah camat serta lurah.
Wakil Walikota Kendari Musadar Mapasomba menyebut, tim yang dibentuk diminta menyelidiki persoalan penyalahgunaan tablet PCC. Seperti diketahui, akibat penyalahgunaan obat illegal tersebut, sebanyak 80 warga Kendari dilarikan ke rumah sakit dalam waktu singkat dan dua orang meninggal diduga karena mengkonsumsi tablet ilegal itu.
“Selain itu kata dia, ada tindakan kuratif dan preventif yang dilakukan oleh Pemkot terkait penanganan para korban penyalahguna tablet ilegal tersebut,” katanya, Minggu (17/9/2017).
Penanganan yang dilakukan diklaim saat ini sudah komprehensif, mulai dari tindakan kuratif yang dilakukan yakni melakukan pengamanan yang ada sekarang, berupa penanganan kesehatan dan penanganan hukum. Penanganan kesehatan yang dimaksud adalah korban penyalahgunaan tablet PCC ini diidentifikasi dan dilakukan proses penyembuhan. Sementara untuk tindakan preventif berkaitan dengan persoalan pencegahan.
Musadar juga mengaku, pihaknya juga akan mengistruksikan semua sekolah di Kota Kendari untuk mengantisipasi persoalan penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) di lingkungan sekolah. Meskipun semua korban sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, namun kejadian luar biasa yang baru terjadi di Kendari tersebut merupakan fenomena gunung es.
“Artinya yang mengkonsumsi tablet itu lebih banyak dari korban yang terjadi saat ini. Sehingga persoalan ini harus ditelusuri dari mana asalnya dan mengapa beredar luas di kalangan pelajar,” katanya.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, diharapkan nantinya ada tindakan tegas dari pihak berwajib kepada para pengedar tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang beredar di masyarakat tersebut. Hal itu dikarenakan pengedaran PCC kepada warga Kendari yang korbannya didominasi anak-anak umur pelajar tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
“Ini kejadian luar biasa sepanjang sejarah Kendari, dalam waktu singkat kurang lebih 80 yang menjadi korban dari mengkonsumsi barang ilegal yang membahayakan kesehatan manusia,” tandasnya.
Musadar berharap, pihak berwajib bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat bisa mencari sampai ke akar-akarnya proses peredaran barang ilegal itu. Sementara untuk masyarakat, diminta semua orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
“Keluarga merupakan benteng yang sangat kokoh untuk membentuk perilaku. Karena itu peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anggota keluarga harus senantiasa ditingkatkan,” katanya.
Ia meminta keluarga atau orang tua menciptakan kenyamanan dalam keluarga sehingga anak-anak atau anggota keluarga yang lain merasa nyaman betah di rumah dan enggan untuk keluar rumah. Korban penyalahgunaan tablet PCC sejak 12 September di Kendari mencapai 80 orang dengan dua orang diantaranya meninggal dunia. (Ant)