KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima hibah sumur bor yang dibangun dengan biaya Rp461 juta, guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Bumi Saijaan itu.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, H. Akhmad Rivai, Rabu, mengatakan, hibah itu berdasarkan berita Acara Serah Terima (BAST), dan Naskah Hibah Barang Milik Negara antara Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi dengan Bupati Kotabaru diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Sumur Bor Dalam beserta kelengkapannya berlokasi di Desa Tanjung Pengharapan Kecamatan Pulau Laut Timur dengan total nilai sebesar Rp461.899.922,” kata Rivai.
Plt Kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dr Rida Mulyana, menjelaskan bahwa pembangunan sumur bor ini dalam rangka pemenuhan air bersih masyarakat sulit air di 70 persen jumlah kabupaten/kota di Indonesia atau 2,1 persen jumlah desa yang tersebar di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa pada 2016, Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM telah membangun sumur bor di seluruh Indonesia sebanyak 7.065 unit.
Salah satunya terdapat di Desa Tanjung Pengharapan, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dimana 76 di antaranya diserahkan asetnya menjadi milik daerah atau barang milik daerah (BMD).
“Kami berharap dengan telah diserahkan aset Barang Milik Negara (BMN) ke daerah atau telah menjadi aset BMD ini dapat dipelihara dengan baik oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga turut memantau terhadap pemeliharaan aset ini sehingga apa yang sudah dibangun oleh pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rida Mulyana mengharapkan.
Selepas penandatanganan berita acara penyerahan aset sumur bor kepada daerah, dengan demikian aset tersebut baik penatausahaan, penggunaan, pengelolaan, penyimpanan, pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan serta segala risiko yang tumbuh dari BMN dimaksud menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Untuk itu kepada masyarakat dalam hal ini Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) saya berpesan agar dapat memanfaatkan sumur bor dalam ini sebaik-baiknya. Dijaga dengan baik agar jangan sampai rusak karena sumur bor ini membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan air bersih,” pesan Kepala Dinas.
Sementara itu, turut hadir dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara ini Bupati/Walikota atau Pejabat yang mewakili dari 55 Kabupaten/Kota dan Pejabat Badan Geologi serta Pejabat Direktorat Jenderal Energi, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM. (Ant)