Menurut dia Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis terkait dugaan sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut dia, apabila Pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, maka sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman “ketua atau komisioner bayangan”.
“Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan korupsi juga,” katanya.
Menurut dia apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokkan KPK, tentu hal itu perlu didalami pimpinan KPK karena sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan Indra Sahnun Lubis.[Ant]