OTT KPK Dinilai tak Sesuai Norma Hukum
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus banyak belajar hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini dilakukan lembaga anti rasuah itu.
“Pimpinan KPK harus belajar hukum. Karena semakin lama makin mengerikan,” ujar Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/9/3017).
Menurut Arteria, OTT yang diterapkan KPK merupakan jebakan, sebab pihaknya di Komisi Hukum DPR melihat OTT tersebut hanya berkaitan dengan para penerima suap.
“Jadi, OTT ini menurut saya, pemberi suap sudah bekerja sama dengan KPK,” ujarnya.
Bahkan, dirinya menilai para penyidik KPK pun banyak berkepentingan dengan operasi tangkap tangan, karena telah gagal melaksanakan fungsi pencegahan.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman menanyakan kepada pimpinan KPK, apakah OTT yang sudah dilakukan itu telah masuk dalam tahapan penyelidikan atau non penyelidikan.
“Teman-teman kita di komisi ini harus melihat betul, SOP merupakan alat kita,” tutur Benny.
Sedangkan Anggota Komisi III, Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, istilah OTT sekarang lagi tren, lantaran KPK selalu melakukannya. Jadi, OTT ini layaknya ‘Bunga Semerbak’, makin dekat, makin harum.
Aboe menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK tidak berdasarkan norma hukum yang tertuang dalam pasal 1 angka 19 nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yakni tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
“Fakta beda, Patrialis Akbar kena OTT, padahal dia lagi belanja di mall, ini kan tidak sesuai dengan norma yang ada,” imbuh Aboe.
Selain itu, Operasi Tangkap Tangan yang gencar dilakukan KPK tidak sesuai parameternya. Sebab, selama ini hak orang yang kena OTT, banyak yang berusaha menghubungi pengacara, tapi tidak bisa.
“Semoga ini bisa memperkaya pengawasan hukum kita ke depan,” tutupnya.