Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 1,82 Persen
JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat melaporkan terkait dengan perkembangan Nilai Tukar Petani (NTP) sepanjang Agustus 2017. Kepala BPS Pusat Suhariyanto mengatakan bahwa NTP secara nasional sepanjang Agustus 2017 sebesar 101,60 atau mengalami kenaikan sebesar 0,94 persen jika dibandingkan dengan NTP bulan sebelumnya.
Suhariyanto saat menggelar acara jumpa pers di kantornya juga menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kenaikan NTP tersebut karena Indeks Harga yang Diterima Petani (LT) mengalami kenaikan sebesar 0,92 persen. Sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (LB) justru sebaliknya yaitu mengalami penurunan sebesar 0,02 persen.
“Sepanjang Agustus 2017, NTP Provinsi Lampung justru cenderung mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 1,82 persen jika dibandingkan dengan NTP di seluruh provinsi. Begitu juga sebaliknya NTP Provinsi Papua Barat justru cenderung mengalami penurunan yaitu sebesar 0,44 persen jika dibandingkan dengan NTP provinsi lainnya di Indonesia,” kata Kepala BPS Pusat Suhariyanto di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Suhariyanto juga menambahkan bahwa secara nasional telah terjadi Deflasi di daerah pedesaan yaitu sebesar 0,12 persen. Menurut Suhariyanto hal tersebut terjadi karena disebabkan menurunnya permintaan indeks kelompok bahan makanan yaitu sebesar 0,12 persen.
Sementara itu Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) sepanjang Agustus 2017 sebesar 110,61 atau bisa dikatakan cenderung mengalami kenaikan sebesar 0,76 persen jika dibandingkan dengan BTUP bulan sebelumnya atau Juli 2017.
Data NTP tersebut diperoleh BPS dengan cara membandingkan antara Indeks Harga yang Diterima Petani (LT) terhadap Indeks Harga yang Diterima Petani (LS). Metode NTP merupakan salah satu indikator untuk dapat melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani, khususnya di daerah pedesaan.