Lebih dari Lima Ton Telur Diamankan BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Lampung
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan mengamankan media pembawa hewan pembawa hama karantina (HPHK) berupa telur konsumsi. Jumlah telur yang diamankan itu sebanyak 5,4 ton yang dibawa menggunakan truk bernomor polisi BG 8251 UJ melalui Dermaga I kapal Windu Karsa yang bersandar di Merak Banten.
Menurut Drh. Azhar Penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan kendaraan pembawa komoditas telur tersebut menyeberang ke Pelabuhan Merak tanpa melaporkan pengiriman komoditas telur tersebut ke kantor karantina pertanian Lampung.
Setelah dilakukan koordinasi dengan BKP Kelas II Cilegon selanjutnya truk pengangkut telur tersebut diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan komoditas media pembawa HPHK telur konsumsi tersebut hanya memiliki dokumen berupa form Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat keterangan pengiriman barang dari Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan aparat terhadap sopir bernama Fredy Fransisko asal Rumbia Lampung Tengah tersebut, ternyata dia sudah dua kali tidak melapor ke kantor karantina pertanian di Jalan Lintas Timur Sumatera.
“Sebagai langkah koordinasi pihak karantina Cilegon melakukan proses penolakan dan truk dengan muatan telur tersebut dikembalikan ke karantina Lampung untuk dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Azhar saat dikonfirmasi Cendana News melalui telepon seluler, Senin (11/9/2017).
Menurut Azhar selanjutnya pihaknya maish menunggu proses pengurusan dokumen oleh pemilik. Tindakan karantina tersebut diakui Azhar merupakan perwujudan pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan,ikan dan tumbuhan dalam perlalulintasan komoditas pertanian.
Tindakan penahanan sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku bisnis pengiriman komoditas telur untuk mengurus dokumen karantina termasuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kantor karantina.
Salah satu pengurus jasa penyeberangan Landau bernama Sahili menyebut sesuai prosedur beberapa kendaraan ekspedisi komoditas karantina harus melaporkan ke karantina. Namun khusus untuk pengiriman komoditas telur ia baru dikabari setelah truk pembawa telur dikembalikan ke Bakauheni.
Sebanyak puluhan kendaraan truk ekspedisi yang menggunakan jasanya menurut Sahili umumnya mampir terlebih dahulu sebelum menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak untuk proses pengurusan dokumen karantina.
Ia bahkan telah melakukan sosialisasi kepada sopir truk ekspedisi agar selalu melaporkan komoditas pertanian yang dibawa agar tidak bermasalah termasuk melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
“Jika ada yang tidak melaporkan termasuk kasus truk pembawa telur tersebut alasannya karena sudah kehabisan ongkos padahal dengan jaminan dari perusahaan kita bisa menalangi terlebih dahulu biaya perjalanan tersebut,” ujar Sahili.
Terkait penahanan truk bermuatan komoditas telur konsumsi tersebut Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas I Bandarlampung, Drh. Herwintarti, saat dikonfirmasi mengaku sementara waktu pihak karantina akan melakukan penahanan untuk proses pengurusan dokumen oleh pemilik untuk tindakan karantina selanjutnya.
“Kami menunggu pemilik untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan jika semua dokumen sudah terpenuhi nanti kami infokan tindaklanjutnya,” ujar Herwintari melalui WhatsApp.
Pantauan Cendana News kendaraan truk dengan bak warna kuning ditutupi terpal pembawa sebanyak 5,4 ton telur konsumsi tersebut masih terparkir di depan kantor BKP Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni.
