Lebih dari Lima Ton Telur Diamankan BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Lampung

LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan mengamankan  media pembawa hewan pembawa hama karantina (HPHK) berupa telur konsumsi. Jumlah telur yang diamankan itu sebanyak 5,4 ton yang dibawa menggunakan truk bernomor polisi BG 8251 UJ melalui Dermaga I kapal Windu Karsa yang bersandar di Merak Banten.

Menurut Drh. Azhar Penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan kendaraan pembawa komoditas telur tersebut menyeberang ke Pelabuhan Merak tanpa melaporkan pengiriman komoditas telur tersebut ke kantor karantina pertanian Lampung.

Setelah dilakukan koordinasi dengan BKP Kelas II Cilegon selanjutnya truk pengangkut telur tersebut diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan komoditas media pembawa HPHK telur konsumsi tersebut hanya memiliki dokumen berupa form Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta surat keterangan pengiriman barang dari Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan aparat terhadap sopir bernama Fredy Fransisko asal Rumbia Lampung Tengah tersebut, ternyata dia  sudah dua kali tidak melapor ke kantor karantina pertanian di Jalan Lintas Timur Sumatera.

“Sebagai langkah koordinasi pihak karantina Cilegon melakukan proses penolakan dan truk dengan muatan telur tersebut dikembalikan ke karantina Lampung untuk dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut,”  ujar Azhar saat dikonfirmasi Cendana News melalui telepon seluler, Senin (11/9/2017).

Menurut  Azhar selanjutnya pihaknya maish menunggu proses pengurusan dokumen oleh pemilik. Tindakan karantina tersebut diakui Azhar merupakan perwujudan pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan,ikan dan tumbuhan dalam perlalulintasan komoditas pertanian.

Lihat juga...