KPK Kecewa Hakim Menangkan Gugatan Setya Novanto
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Setya Novanto terhadap keputusan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan, pihaknya sangat kecewa terkait keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan pihak KPK bahwa penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam persidangan kasus perkara e-KTP.
“KPK tentu saja sangat kecewa terhadap keputusan dikabulkannya seluruh gugatan pra peradilan terhadap Setya Novanto oleh Hakim PN Jakarta Selatan, seharusnya hakim melihat berbagai barang bukti yang ditemukan petugas KPK sebelum menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap menerima sejumlah aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat malam (29/9/2017).
Menurut Laode M. Syarif meskipun hakim memutuskan memenangkan gugatan pra peradilan Setya Novanto, pihak KPK akan tetap menghormati keputusan hukum apapun yang telah ditetapkan oleh pihak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Rencananya Pimpinan KPK akan mengadakan rapat evaluasi dan koreksi terkait kekalahan KPK dalam persidangan gugatan pra peradilan Setya Novanto.
Laode M. Syarif enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan apakah dalam waktu dekat pihak KPK akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru terhadap Setya Novanto.