JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan suap aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
“KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan Tipiko e-KTP, karena sangat merugikan keuangan negara yaitu lebih dari 2,3 triliun Rupiah. Diduga banyak pihak yang selama ini ikut menikmati aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat malam (29/9/2017).
Laode M. Syarif juga menambahkan bahwa KPK tentu saja tidak akan membiarkan kasus tersebut menguap begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban secara hukum dari para pelaku yang selama ini diduga ikut terlibat mulai proses perencanaan, lelang tender, pencetakan e-KTP hingga pendistribusian secara massal kepada seluruh warga negara Republik Indonesia yang berhak menerima e-KTP Nasional yang baru.
Ia optimis bahasa KPK tidak akan menyerah begitu saja meskipun Hakim PN Jakarta secara mengejutkan memenangkan gugatan pra peradilan Setya Novanto.