Kepala Pos Karantina Hewan Maropokot, Syukur Gasim, menjelaskan, 100 ekor sapi yang akan dikirim tersebut belum diambil sampel darahnya, di mana pada awal Agustus 2017 lalu UD Harapan Kasih mengajukan permohonan pengambilan sampel darah bagi 200 ekor sapi yang akan dikrim ke luar daerah.
Dari 100 ekor sapi tersebut, diambil 200 tabung (dua tabung per ekor) sampel darah dengan alasan 100 ekor yang akan dikirim berikutnya tidak harus diambil sampel darahnya lagi.
Syukur mengakui mengeluarkan surat persetujuan muat dan surat kesehatan hewan berdasarkan dokumen yang diajukan penyedia jasa seperti SKHH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Dinas Peternakan kabupaten Nagekeo, Izin masuk dari daerah tujuan dan SIP (surat izin pengeluaran) dari Dinas Peternakan Provinsi NTT.
“Kalau SKHH ada dan saya tidak mengeluarkan sampel darah, maka saya salah dan saya tidak tahu kenapa hewan belum ada SKHH sudah ada untuk 200 ekor sapi,” pungkasnya.