Kandungan PCC Sudah Diketahui

KENDARI – Kandungan dari tablet PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang banyak memakan korban di Kendari sudah diketahui. Hanya saja dari hasil uji laboratorium dua lembaga, kandungan zat yang ditemukan berbeda-beda.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adillah Pababbari menyebut kandungan dalam tablet PCC yang menjadi temuan Badan BNNP Sultra berbeda dengan yang diuji oleh BNN Kota Kendari.

“Kami sudah menguji lab dua sampel PCC dari BNN Kendari dan sampel yang ditemukan BNN Provinsi Sultra, hasil ini kandungan kedua jenis tablet tersebut berbeda,” kata Adillah, di Kendari, Jumat (15/9/2017)

Dari hasil uji dan pemeriksaan laboratoium kandungan sampel tablet PCC dari BNN Kendari positif mengandung Tramadol, Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein. Sementara dengan tablet PCC yang merupakan temuan dari BNNP Sultra positif mengandung Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein.

Adillah menyebut, PCC bukanlah obat. Secara medis PCC termasuk tablet dan dijual secara ilegal tanpa kemasan oleh perorangan. Karena dijual secara illegal, maka tablet PCC termasuk barang berbahaya untuk dikonsumsi.

“Karena dijual ilegal tanpa kemasan tentunya berbahaya jika dikonsumsi. Intinya, apapun itu jika dikonsumsi bukan jenis obat serta tanpa resep dokter berarti berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, itulah yang dialami puluhan warga Kendari yang masuk rumah sakit karena diduga mengkonsumsi tablet itu,” katanya.

Dipastikan katanya, puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi tablet PCC. Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan. (Ant)

Lihat juga...