Kadinkes Papua Minta Pengedar Pil PCC Dihukum Berat

BIAK – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Papua, Drg. Aloysius Giyai menegaskan, pengedar pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kota Jayapura harus dihukum berat karena mengedarkan obat yang sudah dilarang sejak tahun 2013.

“Saya memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polresta Jayapura dalam mengungkap peredaran obat PCC, ya pelakunya harus mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kadinkes Aloysius Giyai di Biak, Senin.

Ia mengatakan, untuk tempat pengobatan di lingkungan Dinas Provinsi Papua dan Dinkes Kabupaten/Kota mulai dari Puskesmas, Pustu, Rumah Sakit hingga klinik-klinik tidak lagi menggunakan obat jenis PCC karena sudah dinyatakan dilarang dari BPOM dan Kemenkes.

Kadinkes Alosius mengakui, pil jenis PCC itu termasuk kategori obat keras yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung maupun sebagai penenang yang digunakan dokter jiwa.

“Ya jika obat keras PCC ini disalahgunakan akan membahayakan jiwa manusia sehingga peredarannya harus tetap diawasi secara ketat di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Papua,” tegas Kadinkes Alosius.

Menyinggung pengawasan obat di lingkungan Dinkes Papua, menurut Alosius, sangat ketat dilakukan pihak manajemen gudang farmasi selaku pengelola, penyimpan hingga pendistribusian di berbagai rumah sakit, Puskesmas dan Pustu.

“Pengelolaan obat Dinas Kesehatan Papua termasuk terbaik lima besar di Indonesia sehingga mendapat penghargaan nasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” katanya.

Ia mengajak, jajaran dinas kesehatan di berbagai kabupaten dan kota dapat menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terlibat dalam peredaran obat PCC.

Berdasarkan data Kepolisian Resort Jayapura Kota, telah menyita 1.010 butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang diduga dikirim dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. (Ant)

Lihat juga...