Jimly Asshiddiqie: Nama ‘KPPU’ Sebaiknya Jangan Diganti

JAKARTA — Profesor Dr. Jimly Asshiddiqie, pakar dan Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jakarta, menyarankan kepada Pemerintah agar jangan mengganti nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Jimly, rencana perubahan atau pergantian nama KPPU bisa saja ditafsirkan orang macam-macam, salah satunya orang mengira atau menganggap bahwa KPPU sudah dibubarkan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan melakukan uji materi atau revisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tak lama kemudian, DPR mengesahkan rencana uji materi terhadap RUU tersebut pada Jumat (28/4/2017).

Jimly mengatakan, sebaiknya Pemerintah jangan mengganti nama lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah terlanjur dikenal masyarakat. Kalau benar-benar diganti namanya, tentu akan ada dampak atau konsekuensi di belakang hari, bahkan orang yang tidak tahu atau orang awam bisa berpendapat atau mengira, KPPU telah dibubarkan Pemerintah.

“Maka perlu dipikir dulu sebelum memutuskan segala sesuatunya”, jelas Jimly  kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2017) petang.

Jimly juga menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah memperbaiki organisasi dan juga penguatan kewenangan KPPU. Misalnya, seperti fungsi kewenangan, pengawasan, regulator dan juga bagaimana fungsi peradilan tata niaganya.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, menjelaskan, secara keseluruhan mekanisme RUU tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Syarkawi Rauf berharap, bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) tentu ke depan KPPU akan dapat bekerja lebih efektif dan efisien atau lebih baik jika dibandingkan sebelumnya.

Lihat juga...