DPR Cecar KPK Soal Penyadapan

Bahkan, di zaman sebelum ada putusan MK, beber La Ode, lembaga yang selalu dimintai untuk diaudit adalah KPK, karena pihaknya juga ingin akuntabel supaya terawasi dan tidak meng-abuse hak yang ada di KPK.

“Waktu itu ada Judicial Review, mengatakan, bahwa tidak menghilangkan kewenangan penyadapan, tapi menugaskan kepada pemerintah dan DPR untuk membuat UU, sehingga KPK tetap berjalan sebagaimana biasa,” kata dia.

KPK, dalam hal ini, pernah meminta Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengaudit lembaga antikorupsi itu. Namun, pihaknya mendapat surat dari Kementerian itu, bahwa sesuai putusan MK, Kominfo tidak bisa lagi melakukan audit terhadap sadapan KPK.

“Selama yang saya tahu penyadapan itu dilakukan betul-betul dalam hal-hal yang sangat urgen dan tidak sembarang, semua ditanda tangani oleh lima Komisioner KPK yang diajukan oleh direktorat penyidik KPK,” tutup La Ode.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berakhir tanpa ada kesimpulan. Rencananya, RDP ini akan dilanjutkan pekan depan.

Lihat juga...