DPR Cecar KPK Soal Penyadapan

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyebut Pimpinan KPK tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyadapan yang digunakan KPK selama ini, bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Herman mengatakan, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang adanya hak penyadapan karena tidak mempunyai kekuatan mengikat itu, namun KPK tetap melakukan penyadapan terhadap orang yang diduga terindikasi korupsi.

Bahkan, dalam putusan Mahkamah konstitusi itu menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan. “Putusan MK itu dimaksudkan supaya penyadapan itu diatur oleh undang-undang,” kata Herman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Selain mempertanyakan dasar hukum penyadapan, Benny juga menanyakan usulan penyadapan dari lembaga anti rasuah itu pertama kali muncul dari bagian mana dan apakah pimpinan mengetahuinya.

Selain Benny, Masinton Pasaribu pun ikut mencecar pimpinan KPK. “Sejak kapan dimulai penyadapan dan sampai kapan berakhir?,” tanya Masinton.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, meminta kepastian kepada pimpinan KPK, bahwa penyadapan itu tidak disalahgunakan, mengingat kewenangan penyadapan ini sangat absolut dan posisinya sangat dilematis.

“Jadi, bagaimana ini keyakinan dari pimpinan KPK yakin, bahwa itu penyadapannya tidak disalahgunakan,” papar Nasir.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif, menjelaskan, bahwa di negara Indonesia yang melakukan penyadapan bukan hanya KPK, tapi selama ini yang sering dipermasalahkan hanya KPK. Padahal, Kepolisian, BIN, BNN, BAIS dan Kejaksaan, juga melakukan penyadapan.

Lihat juga...