YOGYAKARTA – Dana bagi hasil cukai rokok dibidik menjadi sumber penutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Peran pemerintah daerah dalam hal tersebut sangat dibutuhkan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam menutup dfisit keuangan BPJS Kesehatan tersebut.
“Kami akan mengkaji pemanfaatan ‘cost sharing’ dengan Pemda utamanya melalui pajak rokok yang saya kira cukup besar,” ungkap Mardiasmo di sela Acara Pertemuan Nasional Pelayanan Primer 2017 di Yogyakarta, Selasa (26/9/2017).
Selain dengan perolehan cukai rokok yang sebagian dikembalikan ke daerah, Pemda juga akan diminta mengalokasikan 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) di daerah masing-masing.
Sebelumnya BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit pembiayaan bisa mencapai Rp9 triliun pada 2017. “Minimal sepuluh persen dari APBD yang kami anggap akan sangat membantu BPJS untuk menutup defisit pembiayaan,” kata dia.
Menurut Mardiasmo, untuk menutup defisit itu Kemenkeu juga meminta Pemda melalui Dinas Kesehatan setempat mendorong peningkatan mutu layanan primer. Strategi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mendahulukan ke Puskesmas sebagai layanan primer dan tidak langsung ke Rumah Sakit masyarakat.
Peningkatan mutu layanan itu, tambah dia, juga akan memperlancar program rujuk balik, di mana apabila pasien sudah dinyatakan pulih dari RS bisa dikembalikan ke daerah masing-masing. “Dengan meningkatkan kualitas sarana prasarana serta mutu dokternya di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka masyarakat akan memilih ke Puskesmas dulu daripada langsung ke RS,” kata dia.
Pertemuan Nasional Pelayanan Primer Tahun 2017 diharapkan akan menguatkan kemitraan BPJS Kesehatan dengan Pemda, khususnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan pertemuan bertujuan menyamakan persepsi tentang mutu layanan berbasis kepusan peserta sesuai standar FKTP. Untuk meningkatkan mutu layanan primer di FKTP, menurut dia, saat ini sudah diterapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK).
“Pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan Komitmen Pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan media sosial,” tandas Maya Amiarny Rusady. (Ant)