Warga di Riau Heran, Terduga Perambah Hutan, Bebas

Selain memenjarakan Marudut Sinaga, dua unit predator hutan jenis excavator milik PT Rona Tama disita, barang buktinya masih disita dan diamankan, sementara pihak kejari Inhu tidak tahu pasti kelanjutan progres perkara karena yang menangani perkaranya DLHK Riau dan Kejari Riau di Pekan. “Kami hanya sekedar backup lapangan saja,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...