RENGAT – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, merasa heran karena terduga pelaku perambah hutan produksi terbatas (HPT) seluas 900 hektar, yang telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I B Rengat, saat ini lepas dan menghirup udara bebas.
“Ia selama ini diduga sebagai pelaku pelaksana di lapangan, kepercayaan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rona Tama,” kata salah satu warga Indragiri Hulu, Budi (45) di Rengat, Rabu (16/8/2017).
Ia mempertanyakan, Marudut Sinaga, selaku pelaksana dilepas dari tahanan, apakah karena bebas demi hukum atau sebagai tahanan luar. Menurutnya, hal ini sejarah baru bagi penegakkan hukum di Indragiri Hulu.
Masyarakat sangat kecewa, selama ini berharap semua pelaku yang disangkakan melakukan pelanggaran hukum bisa ditindak tegas hingga sampai proses pengadilan. “Ini untuk membuktikan, bahwa proses hukum berjalan baik,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Supardi, melalui Kasi Intelijen, Wisnu Nugroho Pujiono, di Rengat, mengatakan, benar, pelaksana perkebunan sawit PT Rona Tama di Desa Siambul, Kecamatan Batanggangsal, Indragiri Hulu, dilepas dari jeratan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hutan.
Marudut S pada Kamis (10/8) sekira pukul 17.00 WIB, setelah sempat meringkuk di Rutan Kelas II B Rengat terhitung 3 April 2017 atas 120 hari lebih kini menghirup udara segar. Tersangka pada April 2017 tertangkap tangan tim PPNS DLHK Riau bersama Kejari Inhu sedang melakukan perambahan hutan HPT untuk pembangunan kebun kelapa sawit milik PT Rona Tama di Desa Siambul.
Karena perambahan hutan HPT tidak dilengkapi izin pelepasan dan atau pinjam pakai dari Kementerian LHK RI, PPNS LHK Riau didampingi tim dari Kejari Inhu menangkap dan memenjarakan pelaksana lapangan kebun PT Rona Tama, Marudut Sinaga. “Ia pun kemudian dititipkan ke Rutan Kelas II B Rengat,” ujarnya.