Soal Banjir, Pemkot Balikpapan Diminta Tegas pada Pengembang Yang Melanggar
“DPRD fungsinya legislasi, pengawasan dan penganggaran. Kalau ditanya soal banjir tanya dulu Wali Kota visi dan misinya. Kalau mau dianggarkan drainase tahun ini bisa berjalan. Bagaimana mau jalan? Pertama harus pembebasan lahan, setelah itu baru membuat programnya. Sekarang kalau ada uang tapi kalau lahannya tidak ada, mau buat apa?” tambahnya.
Sementara itu, kalangan LSM pemerhati lingkungan menyarankan agar pemerintah tidak mengeluarkan izin pembangunan, apabila pengembang tidak terlebih dahulu membangun bozem atau bendali di kawasan yang akan dibangun perumahan. Hal itu dilakukan untuk mencegah banjir di kawasan sekitarnya.
“Pastinya pengembang sebelum membangun membuat AMDAL dan izin lingkungan lainnya. Nah, itu harus lebih tegas. Mustinya bangun dulu bendali (bendungan pengendali) baru pembangunan perumahan. Kalau sudah banjir bagaimana,” terang Koordinator Stabil Balikpapan Jufriansyah.
Dikatakannya, pemerintah harus punya ketegasan dalam menyikapi persoalan banjir dan harus serius karena apabila tidak segera dilakukan penanggulangan banjir berkepanjangan.
“Memang betul kita harus selesaikan di hulunya, dan diperlukan anggaran tapi lagi defisit. Karenanya disarankan pemerintah harus tegas dalam mengeluarkan izin melihat sisi lingkungannya,” imbuhnya.