SMA di Balikpapan tak Dapat Bos Kota
BALIKPAPAN — Adanya pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, secara otomatis membuat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat kota tidak akan disalurkan. Hal itu karena pendidikan tingkat SMA menjadi tanggung jawab provinsi mulai awal 2017.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan, Muhaimin, menuturkan sebelum diserahkan ke provinsi, standar minimal pendidikan SMA Rp5,6 juta, di mana BOS pusat sebesar Rp1,5 juta, BOS provinsi Rp1,2 juta dan kota Rp1 juta. Sehingga total dari BOS itu Rp3,6 juta, dan masih terdapat kekurangan.
“Artinya kebutuhan pendidikan masih kurang, meski sudah ada bantuan pusat, provinsi dan kota. Nah, sekarang setelah tidak ada lagi dari kota, maka kekurangan sekitar Rp3 jutaan,” paparnya Jumat, (11/8/2017).
Dijelaskannya, sejak akhir 2016 pemerintah provinsi telah memiliki perda Pendidikan. Dalam perda itu disebutkan, tidak ada menyebutkan gratis dan disebutkan ada kontribusi orangtua untuk pembiayaan standar minimal tingkat SMA.
“Dalam UU Sisdiknas tidak ada pendidikan gratis. Itu tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan swasta. Gratis karena janji politik saja kepala daerah yang mencalonkan diri, sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis. Tapi, kalau di UU tidak ada namanya pendidikan gratis. Provinsi sudah buat Perda yang dalam pasal tidak ada satupun yang menyatakan gratis. Menyebutkan ada kontribusi orangtua untuk pembiayaan pendidikan,” terang pria yang pernah menjabat Kepala Tata Kota dan Pemukiman, itu.
Menurutnya, pemerintah provinsi juga sedang menggodok Peraturan Gubernur mengenai pendidikan. Dalam pergub ini akan diatur lebih teknis dan rinci. “Kita masih menunggu Pergub, apa saja yang diatur dan berapa kontribusi orangtua. Bila nanti orangtua ikut berkontribusi berarti tinggal dihitung saja,” tukas Muhaimin.
Disebutkannya, terdapat dua pembiayaan pendidikan, yakni pembiayaan standar minimal siswa pertahun ditanggung orangtua. Dan, pembiayaan peningkatan kualitas sekolah melalui kegiatan eskul yang juga ditanggung orangtua murid yang mengikuti eskul.
“Kalau ada Pergub-nya tinggal dilihat saja nanti. Pembiayaan untuk peningkatan kualitas sekolah itu tugasnya komite. Komite undang orangtua, misalnya SMA 1 ini ada kelompok paduan suara. Jadi, kalau mau tampil keluar biaya ditanggung sama-sama tentu orangtua yang anaknya ikut eskul. Misalnya, 1 SMA ikut olimpide,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pendidikan tingkat SD dan SMP, Muhaimin menambahkan dalam UU untuk pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah.
“Pendidikan dasar jadi tanggungjawab. Kalau eskul boleh tugasnya bukan di pemerintah, tapi komite. Makanya, komite sekolah diatur Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah tidak boleh lagi ada pelibatan pejabat publik politik, struktural takut ada kepentingan-kepentingan ikut di situ,” tambahnya.