Ribuan Narapidana dan Anak Pidana di NTB Dapat Remisi
MATARAM – Ribuan narapidana dan anak pidana penghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Remisi tersebut diberikan Kemenkum HAM bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-72, Kamis (17/8/2017).
“Pada HUT RI 17 Agustus 1945, ada 1313 napi dari lima LP dan tiga rutan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM NTB, Sevial Akmily.
Ia mengatakan dari jumlah tersebut pengurangan remisi diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan sampai lima bulan. Remisi satu bulan paling banyak, yaitu sebanyak 544 napi, di mana LP kelas ll Mataram termasuk LP dengan napi paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 382 orang.
Terkait besar kecilnya pemberian remisi terhadap warga penghuni LP dan Rutan di NTB sendiri, selain ditentukan berdasarkan masa tahanan napi, juga didasarkan kelakuan baik napi selama menjalani hukuman di LP maupun Rutan.
“Kelakukan baik napi selama menjalani hukuman, jadi pertimbangan paling penting Kemenkum HAM dalam memberikan remisi, dimana 15 orang di antaranya mulai hari ini dinyatakan bebas,” katanya.
Napi Korupsi Tidak Dapat Remisi
Sementara untuk napi dan tahanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kata Sevial, pada HUT RI ke-72 tahun ini, remisi ditiadakan, tidak seperti HUT RI sebelumnya yang selalu mendapatkan remisi dari pemerintah,
“Kebetulan kali ini tidak ada kasus korupsi yang mendapat remisi, hal tersebut terkait rekomendasi dari Dirjen Pas dan KPK,” katanya.