“Jika ada anggota kami yang terlibat sebagai pengguna kami akan tindak dan disarankan untuk melakukan rehab. Namun jika terbukti sebagai bandar dan kurir maka tindakan pemecatan dan proses hukum akan kami terapkan,” tutupnya.
Seperti yang diketahui, catatan pengungkapan kasus narkoba dan miras di pulau Bali tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun lalu, Polda Bali berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti ganja 10,876 kg, Methamfetamine 6,60 kg, dan Extacy 9.060 butir. Termasuk catatan pengungkapan tersangka yang berasal dari Bali di tahun 2017 sebanyak 60,28 persen, sedangkan sisanya merupakan tersangka dari luar Bali.
