JAKARTA — Dodi S Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan diajukan kliennya.
“Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim, dan kami juga bersyukur sudah mengungkapkan fakta-fakta hukum bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh ketentuan berdasarkan TAP MPR, undang-undang, dan Inpres,” kata Dodi, seusai sidang putusan praperadilan Syafruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (.
Selain itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya sudah menyatakan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada kliennya itu terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim sudah sesuai perundang-undangan dan layak diterbitkan.
Selanjutnya, menurut dia, berdasarkan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri 1999-2000 Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan itu sudah terungkap pula bahwa pemberian pernyataan lunas sudah diberikan pada tahun 1999 oleh mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto.
“Pak Kwik juga bilang surat yang diterbitkan oleh klien kami sama dengan surat yang diterbitkan oleh saudara Farid Harianto, dan penerbitan sudah sesuai dengan instruksi Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya lagi.
Pasca praperadilan kliennya itu ditolak, Dodi menyatakan tim kuasa hukum akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, kami dapat pahami dan terima. Kami akan persiapkan fakta materiil dalam pemeriksaan pokok perkara nanti yang tentunya akan jadi domain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dodi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan hakim tunggal Effendi Mukhtar untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah mememuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti mengacu kepada pasal 184 KUHAP,” kata hakim Effendi Mukhtar saat pembacaan putusan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Hakim Effendi menyatakan bahwa bukti-bukti dari adanya keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan alat bukti surat sudah memenuhi sah penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum, sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak,” kata hakim Effendi itu pula.
Selanjutnya, Effendi menyatakan bahwa karena petitum utama yaitu menyatakan tindakan termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah telah ditolak, maka permintaan permohon lainnya tidak mengikat dan juga harus ditolak seluruhnya.
Kemudian pertimbangan hakim Effendi menyatakan bahwa KPK masih berwenang dalam penuntutan kasus BLBI yang menjerat Syafruddin karena belum kedaluwarsa sesuai pasal 78 KUHP.
Tindak pidana yang didakwakan kepada pemohon adalah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sesuai pasal 78 KUHP, hakim berpendapat penuntutan kasus Syafruddin adalah 18 tahun terhitung setelah dilakukan tindak pidana terhadap yang bersangkutan.
“Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon kedaluwarsa dihitung 27 April 2004, maka kedaluwarsa kasus itu 27 April 2022. Pemohon ditetapkan tersangka pada 20 Maret 2017, sehingga belum dapat dikategorikan kedaluwarsa,” ujar Effendi.
Terkait hal tersebut, ia juga sependapat dengan kesaksian dari ahli Hukum Pidana Adnan Paslydja yang dihadirkan KPK pada sidang praperadilan itu.
KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.
SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai, dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Dia mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Karena itu, hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.[Ant]