SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, terus menyuarakan usulan agar daerah juga diberi dana bagi hasil dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita belum punya PAD dari kebun sawit padahal usaha itu di sini sangat banyak dan luas. Kalau daerah diberi Rp1 (satu rupiah) saja dalam setiap satu kilogram buah sawit atau CPO (minyak kelapa sawit) yang dibawa ke luar daerah, maka dampaknya sangat besar terhadap PAD,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Minggu (27/8/2017).
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mengatur dana bagi hasil sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Akibatnya, Kotawaringin Timur hanya bisa gigit jari karena tak dapat bagian dari sektor ini.
Kondisi ini cukup disayangkan karena perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur termasuk cukup besar di Kalimantan Tengah. Ada lebih dari 50 perkebunan kelapa sawit beroperasi di kabupaten yang terdiri dari 17 kecamatan ini.
Tuntutan agar kabupaten juga diberikan dana bagi hasil sektor perkebunan, dinilai cukup wajar. Selain operasional perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit itu berada di Kotawaringin Timur, aktivitas kendaraan angkutan kelapa sawit juga menjadi pemicu tingkat kerusakan jalan di kabupaten ini dan pemerintah daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaikinya.
Pemerintah pusat diminta lebih bijak terhadap daerah penghasil sektor perkebunan. Dana bagi hasil itu akan bermanfaat besar bagi daerah untuk menunjang percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk kemanfaatan bagi aktivitas perkebunan kelapa sawit.